Catatan peraturan Pisau di Negeri Kangguru

Peraturan tentang pisau di Australia mungkin satu diantara banyak peraturan yang berlaku secara ketat. Di Negara bagian Victoria bahkan, peraturan ini seakan berbunyi, seluruh pisau tidak terkecuali pisau makan meja  (table knife) adalah illegal, kecuali pisau tersebut akan digunakan untu hal yang legal contonya untuk makan. Kalimat ini mungkin rancu atau terkesan lucu, tetapi hal ini berarti bahwa membawa pisau ini ke sekolah, atau di tempat terbuka lain dan digunakan untuk memotong tambang, yang bukan peruntukannya, adalah sebuah kejahatan.
Penerapan hukum yang lebih ketat di Australia bukan tanpa alasan, berdasarkan penelitian yang diungkap oleh Judy Spence, Minister for Police, Corrective Services and Sport Australia pada tahun 2008, selama kurun waktu 2006/2007 pisau digunakan dalam banyak tindakan kejahatan dengan persentase sebagai berikut:

• 48% pada kejahatan umum
• 26% pada penyerangan secara umum
• 55% pada penyerangan dengan kekerasan seksual
• 52% pada perampokan
• 34% pada penyerangan pribadi
sumber:http://www.thepremier.qld.gov.au

Lebih lanjut Spence menyatakan bahwa persentase tersebut dipicu oleh ketatnya peraturan senjata api yang berlaku sehingga kejahatan memilih pisau sebagai alat utama dalam tindakan kriminal. Hal ini cukup menunjukkan pada kita bahwa pembatasan seperti apapun yang berlaku dalam masyarakat, kejahatan selalu menemukan bentuk dan alatnya.

lebih detail peraturan yang berlaku di beberapa negara bagian di Australia sebagai berikut (Mohon dimaafkan untuk penterjemahan bahasa Inggris yang salah, silahkan artikan sendiri artikel yang ada pada web yang disertakan untuk penafsiran masing-masing yang lebih sempurna) :

Di negara bagian Victoria, seluruh jenis pisau baik fixed maupun folding knife dikategorikan sebagai Senjata yang diatur/mempunyai peraturan (Regulated Weapon), dan seseorang dilarang memiliki dan memperlihatkan, membawa atau menggunakan regulated weapon kecuali dibawa dalam keadaan aman yang sesuai dengan izin secara hukum yang mengatur kepemilikan, bagaimana cara membawanya atau bagaimana cara menggunakannya. izin secara hukum (lawful excuse) ini termasuk:
  • Penegakan hukum dalam berbagai macam tindakan dan kegiatannya
  • Keikutsertaan dalam kegiatan olahraga, rekreasi atau hiburan yang diatur secara hukum
sumber http://www.aushunt.com.au

Secara harfiah dari makna diatas dan diperkuat dalam artikel di web tersebut, sebilah pisau meja adalah illegal saat dipertunjukkan di tempat yang bukan peruntukannya dan tidak digunakan untuk peruntukannya, seperti dicontohkan sebelumnya saat sebilah pisau meja dipertunjukkan di tengah kerumunan orang tanpa alasan yang jelas. 

Namun dari kutipan peraturan ini masih belum jelas apakan bila kita membawa 6 pisau lempar dan digunakan di tempat berlatih pisau lempar adalah suatu hal yang legal, jika begitu (misalnyaaaaaaaa) berarti harus ada ketetapan hukum yang menetapkan tempat tersebut adalah tempat melempar pisau, plus ada identitas penguat bahwa kita memiliki 6 pisau lempar yang dengan izin tersebut kita bisa membawanya ke tempat latihan (dengan aman tentunya) ditambah ada pelatihan dari instansi terkait bagaimana cara membawa pisau dengan aman tanpa melanggar hukum. Semoga hukum penggunaan pisau di Indonesia kelak mengatur dengan detail hal seperti ini.
 
Melengkapi tulisan namun tidak berlaku sama, di Negara bagian New South Wales,  sejak tahun 1998 (Offences Act 1998) telah mengatur bahwa melanggar hukum saat membawa pisau di tempat umum tanpa alasan yang jelas, akan tetapi masih diatur dalam peraturan tersebut, orang boleh membawa pisau dengan penjagaan dan pengamanan yang memadai untuk berapa kondisi diantaranya:
  • penegakan hukum
  • mempersiapkan atau memakan makanan dan minuman (perhatikan bahwa hal ini pun diatur dalam Act)
  • keikutsertaan dalam olahraga, permainan atau hiburan yang diatur hukum
  • dalam perjalanan dari dan menuju tempat aktifitas diatas (juga perhatikan bahwa ada pengaturan terhadap transportasi pisau untuk keperluan yang sesuai dengan hukum)
baru dua negara bagian di Australia... masih banyak lagi peraturan yang berlaku tentang pisau dinegara lain yang mengikat warganya dalam hal kepemilikan pisau. Peraturan ini bukan berarti pengekangan terhadap kepemilikan pisau akan tetapi pengaturan hukum yang memperjelas kedudukan pisau, dan tanggungjawab besar yang ada di balik pisau tersebut. Termasuk legalitas dan pengaturan khusus dalam kepemilikannya.

Hmmm masih belum membaca kedudukan Everyday Carry knife nih....... semoga di negara lain adayang membahasnya...

2 comments: