Sekilas Hukum Pisau Di Negeri Jerman

Sudah lama tidak menulis, hari ini sedikit ingin membahas hukum yang berlaku sebagai perbandingan penggunaan dan perlakuan atas pisau di beberapa negara di luar sana. mudah-mudahan  sekelumit tulisan jelek ini bisa sedikit membuka mata seperti apa hukum atas pisau berlaku di negara lain dan mudah-mudahan juga ada "kaum pembuat hukum" yang membaca dan bisa mengambil perbandingan dari hukum tersebut untuk membuat hukum dan peraturan yang lebih jelas selain peraturan yang sangat debateable yang berlaku di Indonesia terutama dalam hal alat-alat dengan mata potong.

Perlakuan yang kaku dan sangat membatasi pada pisau khususnya pisau lipat  dapat ditemui di negara Jerman (Republik Federal Jerman). Dengan alasan yang khusus mengingat sangat banyak digunakan oleh anggota geng, pelaku kriminal dan sangat intimidatif pisau dengan jenis Balisong/Buterfly knife, telah di larang di Jerman dalam bentuk dan rupa apapun. Hal ini menunjukkan bahwa tidak terbatas untuk penggunaan Balisong dalam ilmu beladiri (Balisong sangat umum dikenal dalam beladiri dari Filiphina, karena dari sanalah pisau ini berasal) dalam semua jenis penggunaan Balisong di Jerman adalah dilarang. dan hal ini juga terlepas dari pendapatan pajak yang diperoleh dari penjualan pisau dan hilangnya identitas olahraga beladiri, setidaknya Jerman telah memberikan kepastian hukum dalam penggunaan alat ini dalam kehidupan sehari-hari.
Hanya saja akibat dari peraturan ini tindak kriminal di jerman menemukan cara lain, penggunaan pisau lipat jenis yang lain telah mendominasi kekerasan di negara tersebut, dan untuk menghindari hal ini Pemerintah Jerman "melakukan Terobosan"dengan mengeluarkan peraturan bahwa seluruh pisau (Single Handed Opening) adalah illegal. Pisau dengan bantuan tombol, dan segala macam alat bantu lain yang memungkinkan pisau tersebut didorong membuka hanya dengan jempol adalah dilarang. Terlepas dari penggunaan/peruntukan sebenarnya pisau tersebut untuk memotong tambang saat seorang pendaki sedang memegang tambang pada tangan yang satunya, atau banyak pekerjaan yang lain yang membutuhkan hanya satu tangan untuk membuka pisau, atau  utility knife seperti pisau cutter yang biasa kita kenal, pisau jenis ini dilarang.
Apakah ini masalah ??? untuk negara seperti Jerman jelas sangat bermasalah mungkin orang awam pun tahu pisau Solingen yang sangat terkenal, ya bahkan tiruannya sangat banyak beredar di Indonesia dan di dunia berasal dari Jerman. Hal ini disiasati dengan peraturan ini mambatasi hanya penjualan dan penggunaan di dalam negeri sementara pembuatan dan export dari negara ini ke luar negeri masih diperbolehkan. tetapi walalupun sedikit, hilangnya penjualan pisau jenis ini di dalam negeri jelas berimbas pada pendapatan negara ini setidaknya dari pajak yang berhubungan dengan penjualan pisau jenis ini.
Tetapi pembatasan ini belum berakhir, Jerman masih membatasi satu jenis pisau lipat lainnya, pisau lipat dengan pengunci, hal ini yang sangat lucu, tanpa pengunci artinya kemungkinan besar pisau melukai penggunanya sangat besar, dan jangan bandingkan pisau dimaksud dengan pisau lipat seharga Rp. 8.000,-yang dibeli di pinggir jalan, semua pisau lipat yang ada mempunyai ketajaman yang cukup untuk digunakan sebagai pisau skinning, dan bayangkan bila pisau itu menyentuh kulit kita.
Penemuan kunci pada pisau setidaknya merupakan penemuan alat keselamatan yang paling utama dalam evolusi pisau lipat, dapi dengan alasan keselamatan rakyat sipil, penggunaan dan jual beli pisau ini di Jerman telah dilarang, artinya hanya pisau-pisau tanpa pengunci lah yang legal berada di Jerman.
Apapun yang terjadi setidaknya Jerman telah memberikan kepastian akan hukum, bahwa pisau jenis Slipjoint dan pisau tanpa pengunci adalah legal untuk digunakan. Kita bisa membuka surat menggunakan pisau friction knife buatan Svord tanpa takut melanggar hukum, atau kita bisa membawa slipjoint buatan case untuk memotong ekor cerutu, atau pisau multitool victorinox untuk pekerjaan sehari-hari, tanpa sekonyong-konyong ada polisi datang dan menyita pisau kita tanpa alasan yang jelas. Dan dari segi kita sebagai penduduk bisa memilih pisau apa yang benar untuk pekerjaan sehari-hari tanpa melanggar hukum.
Satu hal lagi yang bisa diambil dari pelajaran di jerman, adalah peraturan ini berlaku dengan segala totalitasnya, bukan hanya dari segi pengguna, dan penjual, akan tetapi dari segi pembuat, hal berbeda terjadi di negeri kita, yang mungkin masih menganut hukum mereka yang sial yang tersandung masalah, dimana seorang pemburu bersenjata api bisa membawa pisau  besar hanya untuk bergaya,  sementara,  seorang sukarelawan akan terkena masalah dengan pisau lipat bawaannya, walaupu sang sukarelawan akhirnya dibebaskan, akan tetapi ketidak jelasan hukum ini jelas sangat membingungkan.
Hal ini bisa dicegah dengan peraturan yang jelas dan ketat, diantaranya tentang pisau jenis apa yang diperbolehkan dan jenis apa yang dilarang dan seluruh deati aturan yang lainnya, sehingga kelucuan-kelucuan tidak semakin meraja lela di negeri ini, di satu pihak pisau dilarang akan tetapi seorang pedagang pisau dapat berjualan pisau dengan mudah dan terbuka di satu pameran komputer dimana didepan terpampang tulisan " Dilarang Membawa Makanan, Senjata tajam, senjata api " dan mobil polisi sebagai mobil penegak hukum terlihat pada radius kurang dari 50 meter dari gerbang tersebut. Atau di satu pihak pisau dilarang tetapi import masuk pisau, izin penjualan, izin pembuatan masih dikeluarkan. Di satu pihak pisau dilarang akan tetapi saat salah seorang maker di Indonesia bisa memasok kebutuhan Special Force Angkatan perang negara maju menjadi kebanggaan. Jadi pisau mana dan pisau sepertia apa yang dilarang dan pisau seperti apa yang diperbolehkan di negeri ini ?
ah hari telah terang.... mungkin perbandingan hukum di negara lain akan kita bahas pada tulisan selanjutnya...
sumber gambar: Wikipedia.com,
Bacaan perbandingan: Blade 2008 edisi agustus

No comments:

Post a Comment