Undang-undang Pisau

Beberapa hari ini saya memang sedang senang-senangnya melihat-lihat betapa peraturan tentang pisau di luar negeri sudah sedemikian "mengatur" secara ketat penggunaan, kepemilikan, cara membawa, memperjualbelikan pisau. Hal ini saya lakukan semata hanya karena hobby saya yang dikatakan oleh kakak angkatan saya yang sekarang jadi pejabat di Kepolisian Republik Indonesia sebagai hobby yang "bermasalah". akan tetapi diakui atau tidak, disadari atau tidak memang kepastian hukum tentang pisau di Indonesia ini tidak sejelas di negara lain silahkan perhatikan bunyi UU Drt nomor 12 tahun 1951 yang hingga sekarang masih berlaku, terutama pasal 2

(1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

dan hingga saat ini saya belum menemukan penjelasan lebih detail dari UU Drt tersebut yang mengatur tentang hak untuk memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia. Kenapa hal ini saya ungkap karena sebagian dari penghasilan saya adalah dari membuat pisau, yang walaupun pisau itu mungkin dapat dimasukkan kedalam pengecualian pada pasal 2 akan tetapi masih sangat mudah dan mungkin untuk diperdebatkan. 

Contoh lain yang masih bisa diperdebatkan, apakah diperbolehkan apabila saya memiliki pisau untuk olah raga seperti pisau lempar atau pisau berburu, yang dalam UU Drt tersebut tidak diatur, atau apakah dikatakan syah dan tidak melangar hukum seorang teknisi listrik membawa multitool dari leatherman, dimana di Amerika Serikat Multi tool tersebut adalah perlengkapan standar militer ? ada sangat banyak perdebatan dalam UU Drt ini dan seyogyanya sebuah peraturan mengakomodir semua itu.

Mengingat pula dasar dari ditetapkannnya UU Drt ini adalah 
a. Pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b. "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17);
c. Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948.

Sepertinya sudah sangat diperlukan Undang-undang terbaru yang ditetapkan dengan berdasar pada Undang-undang Dasar tahun 1945,.... Maaf ini hanya logika saya orang tak berpendidikan hukum.

Undang-undang tentang pisau bukanlah undang-undang tentang senjata tajam, karena tidak semua pisau adalah senjata tajam tetapi semua barang baik fisik maupun non fisik bisa digunakan untuk senjata dan melakukan kejahatan. Undang-undang ini diperlukan karena tidak dipungkiri tanggung jawab yang besar yang terkadung dalam pisau memang ada kalanya membutuhkan pembatasan, "pengkriminalan", pelarangan, jual- beli, dan penggunaan pisau. Tetapi di sisi lain mengingat faktor ekonomi dan kegunaannya, pengaturan, penjualan, pengenaan pajak,  keberadaan pisau tidak dapat dihindari, maka harus ada kejelasan hukum yang menlindungi hal ini.

Secara umum di negara-negara yang telah detai mengatur tentang pisau, membawa pisau di depan umum dilarang atau dibatasi oleh hukum di banyak negara. Pengecualian dapat dilakukan untuk pisau berburu, pisau saku, pisau dan digunakan untuk pekerjaan yang berhubungan dengan tujuan (pisau koki, dll), tergantung pada hukum yurisdiksi tertentu. Pada gilirannya, membawa atau memiliki suatu jenis pisau yang dianggap sebagai senjata mematikan atau ofensif seperti pisau belati otomatis atau atau pisau kupu-kupu/balisong mungkin dibatasi atau dilarang. Dan secara umum, pisau dari jenis  apapun mungkin dilarang di bandara, sekolah, bangunan umum atau gedung pengadilan, atau di acara-acara publik.

semoga di Indonesia kelak akan ada kejelasan hukum tentang :
1. Pisau apa yang dilarang,
2. Pisau apa yang diperbolehkan,
3. Izin pemilikan, transfer, transportasi, jual beli, pembuatan, pajak, dsb
4. Jenis pekerjaan yang menurut hukum syah untuk menggunakan pisau.

Tambahan Catatan  tanggal 26 Maret 2012 pukul 02.45

Untuk pembanding pemikiran dan me-refresh pandangan agar tidak hanya dari satu pihak ada baiknya ditengok tulisan seorang pengacara tentang UU no 12/Drt/1951 , semoga memberi pencerahan....

2 comments:

  1. beberapa tahun lalu saya sempat ke luar negri, dan sempat singgah di toko souvenir, diantara yang memikat mata saya adalah pedang tua asal erofah, dijual seharga AUD$ 500, dan samurai dengan harga AUD$ 700. tapi saat saya tanya tokonya apakah bisa buatkan surat pengantar sebagai souvenir, dianya tak bersedia. jadinya takut beli untuk bawa pulang ke Indo.

    ada ndak caranya memperoleh souvenir macam tu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. biasanya kalau souvenir tinggal di pak yang rapih, diberi identifikasi dan dilaporkan ke maskapai, dan akan tercatat sebagai security item, masing-masing negara memang memperlakukan beda, cara lain adalah dengan belanja dan langsung dikirim menggunakan jasa antar/postal setempat, hanya saja dengan cara ini ada kemungkinan membayar bea masuk karena harganya diatas $50, dua teknik tersebut yang biasa dilakukan rekan-rekan yang saya kenal.

      Delete