Pengaturan pisau di Belgia mengacu pada Undang-undang Senjata Weapon Act tahun 2006, dimana pada Pasal 3, § 1 tahun 2006 Undang-undang Senjata tersebut memasukan daftar belati atau pisau otomatis (couteaux à Cran d'arrêt et à jaillissante ), serta pisau kupu-kupu/balisong, pisau lempar, bintang lempar, dan pisau yang muncul / tersamarkan dalam benda yang lain (tongkat pedang , sabuk gesper pisau, dll) sebagai senjata yang dilarang.
Sebagai tambahan dan untuk lebih mengkhususkan larangan jan jenis pisau yang dilarang, kepolisian lokal memiliki kewenangan yang luas untuk melarang membawa atau berbagai jenis pisau, dan hal ini termasuk membawanya di dalam kendaraan bila pemilik tidak memiliki alasan hukum yang cukup (légitime motif) untuk melakukannya, larangan ini terutama berlaku di daerah perkotaan atau di acara-acara publik. Akhirnya kebijaksanaan ini meluas bahkan terhadap pisau lipat tanpa pengunci blade.
sumber: wikipedia
No comments:
Post a Comment