Setelah panjang lebar pada tulisan sebelumnya permasalahan selanjutnya yang umum menjadi perdebatan penggunaan pisau pada kepanduan adalah :" Kepanduan pada umumnya dilakukan di lingkungan sekolah" dan rasanya belum pernah melihat ada regulasi yang memperbolehkan seorang siswa untuk alasan apapun membawa pisau dengan ukuran apapun ke sekolah secara legal.
Akhirnya kita kembali ke negara Republik Indonesia kita tercinta, yang rasa-rasanya sekalipun belum pernah lihat regulasi tentang pisau rupanya di Indonesia pada beberapa kesempatan sering melihat seorang anggota pramuka membawa pisau pramuka, pisau pramuka yang dimaksud disini adalah pisau model bowie tidak tajam yang umumnya terdiri atas dua buah pisau, satu besar satu kecil dan merupakan kelengkapan yang suka ada bila kita membeli seragam pramuka lengkap.
nggak ada gunanya ya.... okey itu tidak perlu diperdebatkan, kita beralih ke pisau sejenis SAK aja yang jelas kegunaannya, apabila seorang anggota kepanduan di Indonesia membawa pisau SAK, melanggar aturan kah ?
Untuk menjawabnya ada coppas dari blog seorang rekan yang spesifik urusan hukum, lengkapnya ada disini
“Barangsiapa
yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba
memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun”.
Tidak
ada penjelasan dalam UU ini, dan maksud dikeluarkannya untuk apa,
membawa dengan tujuan apa, pada prakteknya tidak dipedulikan, cukup
dengan anda membawa parang yang itu bukan untuk ke kebun, maka anda akan
dapat dihukum atau dijatuhi pidana dengan UU ini, walaupun memang ada
pengecualian dalam Pasal 2 ayat (2) dimana senjata penikam dan/atau
senjata penusuk itu tidak termasuk di dalamnya :
- yang dipergunakan guna pertanian;
- untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga;
- untuk kepentingan melakukan dengan sah pekerjaan; atau
- yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).
Cukup kutipannya, sangat karet memang, terbuka untuk debat, tetapi selama seorang anggota kepanduan bisa menunjukkan bahwa secara sah memang membutuhkan pisau tersebut maka sedianya membawa pisau bisa menjadi suatu hal yang legal, nah sekarang yang dibutuhkan adalah pengakuan dan penegasan dari organisasi kepanduan tentang pisau seperti apa yang diperbolehkan ? untuk hal apa pisau tersebut digunakan ? bagaimana cara membawanya ? siapa yang berhak membawa ? selama hal ini belum bisa dipenuhi maka lebih aman bagi anggota kepanduan terutama yang belum dewasa untuk TIDAK MEMBAWA PISAU apapun alasannya
No comments:
Post a Comment